Bekas Hakim MK Diperiksa KPK soal Korupsi Bupati Tapanuli Tengah

Senin, 22 Desember 2014 | 14:05 WIB
Bekas Hakim MK Diperiksa KPK soal Korupsi Bupati Tapanuli Tengah
Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, tersangka tindak pidana korupsi di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin (22/12/2014), memeriksa bekas hakim Mahkamah Konstitusi Harjono terkait dengan kasus dugaan korupsi Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati non aktif Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang (RBS), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya benar, dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka RBS,"kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi  Priharsa Nugraha.

Harjono adalah salah satu hakim MK yang menjadi Hakim Panel bersama dengan hakim MK lainnya saat menyidangkan kasus Pilkada Tapanuli Tengah.

Selain Harjono, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yang berprofesi sebagai wiraswasta. Mereka adalah Adely Lis dan Tjia Po Sun alias Asun, salah satu pegawai PT Putra Ali Sentosa.

KPK sudah menetapkan Bonaran sebagai tersangka karena diduga melakukan penyuapan terhadap ketua MK, Akil Mochtar.

Namun,atas penetapan penetapan dirinya sebagai tersangka dinilainya berbau dendam dan tidak terlepas dari muatan politis yang dilakukan oleh kelompok kepentingan tertentu.

Bonaran menuturkan, dalam sengketa pilkada yang diajukan lawan politiknya ke MK, kala itu yang menangani perkara bukan Akil Mochtar sebagai hakim panelis.

Adapun Hakim panel yang menyidangkan kasus tersebut bernama Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Moch Alim dan Harjono.

Sebelumnya, KPK menetapkan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penanganan perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tapteng di MK tahun 2011 lalu. Diduga pada proses tersebut telah terjadi penyuapan pada mantan Ketua MK Akil Mochtar, agar dapat memenangkan perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI