Suara.com - Terdakwa kasus kekerasan seksual kepada anak versi petugas kebersihan di Jakarta International School (JIS), Afrisha Setyani (Icha), divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili dan menyatakan terbukti secara sah, turut serta melakukan perbuatan cabul karena membantu teman-temanya. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp100 juta," ujat Ketua Majelis Hakim Ahmad Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Menurut hakim jika terpidana tidak bisa membayarkan denda maka akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menunut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Vonis buat Icha ini lagsung disambut tangis histeris oleh para kerabat dan karyawan JIS yang sengaja datang memberikan dukungan. Mereka saling berpelukan sambil menangis di dalam ruang persidangan.
Icha sendiri terlihat meneteskan air mata dan untuk mencoba tegar dan menerima keputusan majelis hakim.
Icha mendapatkan giliran pertama untuk mendengarkan vonis yang dibacakan secara terbuka untuk umum.
Vonis hakim itu langsung mendapat perlawanan. Kuasa hukum Icha, Isdhawatu akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim.
"Kita akan banding," tegasnya.
Selain Icha, empat terdakwa lainnya, Iskandar, Virgiawan Amin (Awan), Syahrial dan Zainal Abidin juga akan menghadapi sidang putusannya di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, di PN Selatan.