Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini, Senin (22/12/2014), akan membacakan vonis putusan terhadap lima petugas kebersihan Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual kepada bocah TK.
Kelima terdakwa tersebut adalah Agun Iskandar, Virgiawan Amin (Awan), Afrisha Setyani (Icha), Syahrial dan Zainal Abidin.
Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, sidang vonis juga terbuka untuk umum.
Terlihat beberapa guru JIS, pegawai dan orang tua JIS memberikan dukungan moril kepada mantan pegawainya tersebut. Mereka semua kompak menggunakan kaos berwarna putih bertuliskan #tolakrekayasaJIS
Yaya (26), istri dari terdakwa Syahrial mengungkapkan, beberapa hari sebelum sidang vonis digelar, suaminya meminta keluarganya untuk menggelar pengajian.
"Bikin pengajian, yang pasti minta doain, minta doa bareng-bareng, menyantuni anak yatim mas," ujar Yaya kepada suara.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yaya terlihat yakin dan sangat optimis bahwa suami tercintanya akan bebas.
"Yakin mas, optimis suami saya bebas dan saya yakin dia gak berbuat seperti itu," tuturnya sambil mengusap air mata.
Sementara itu, Afrisha Setyani (Icha) saat ini sedang duduk dikursi pesakitan untuk mendengar putusan majelis hakim. Icha mendapatkan giliran pertama untuk mendengarkan keputusan majelis hakim.