Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (22/12/2014).
Namun, ia enggan memberitahu berapa jumlah total kekayaan kepada wartawan. "Nanti saja itu, nanti KPK saja," kata Rachmat.
Rachmat adalah menteri Kabinet Kerja ke 28 yang menjalankan kewajiban sebagai penyelenggara negera dengan menyerahkan LHKPN. Dengan demikian tinggal enam menteri lagi yang belum melaporkan harta ke KPK.
Dari semua menteri yang sudah melapor, hanya dua orang yang tidak mau menyebutkan jumlah harta kepada wartawan, yakni Mendagri Tjahjo Kumolo dan Rachmat.
Adapun Menteri Kabinet Kerja yang pertama kali melaporkan harta kekayaan adalah Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandy.
LHKPN tersebut disampaikan kepada KPK berdasarkan Pasal 10 sampai dengan 19 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo. Pasal 71 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.