Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengungkapkan berdasarkan temuan dari Kementerian Keuangan (Kemenku) pada 2009, dari 14 ribu Peraturan Daerah (Perda) yang ada, terdapat lebih dari 4 ribu Perda yang bermasalah dan harus dicabut.
Berdasarkan Perda yang bermasalah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru hanya mencabut 1.800 Perda dari jumlah yang seharusnya direkomendasikan oleh Kemenku.
Dengan adanya lima Perda yang telah dikaji oleh Koalisi Anti Mafia Hutan, ia meminta kepada Mendagri yang kini dipimpin oleh Tjahjo Kumolo untuk segera mencabutnya.
"Kita akan sampaikan ini ke Mendagri. Minta cabut beberapa regulasi yang bisa berpeluang buka korupsi baru. Minta peraturan kepala daerah dicabut," ucap Emerson di kantor ICW, Kali Bata, Jakarta Pusat, Minggu (21/12/204).
Kelima perda yang kini usai dikaji dan dinilai bermaslah yakkni, Qanun Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Kehutanan Provinsi Nagroe Aceh Darusalam, Qanun Nomor 15 tahun 2002 Tentang Kehutanan Provinsi Nagroe Aceh Darusalam, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pengolahan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Kabupaten Musi Rawas. Yang terakhir yakni Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Kota Samarinda.