Berpotensi Buka Celah Korupsi, Lima Perda Diuji Publik

Minggu, 21 Desember 2014 | 13:45 WIB
Berpotensi Buka Celah Korupsi, Lima Perda Diuji Publik
Koalisi Anti Mafia Hutan di kantor ICW, (21/12). (Suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Anti Mafia Hutan menyebutkan, ada lima Peraturan Daerah (Perda) di sektor kehutanan dan pertambangan yang terindikasi dan berpotensi besar membuka celah korupsi.

Divisi hukum monitoring, Indonesian Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar mengatakan, dirinya bersama Jaringan Advokasi Tambang Kaltim (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan, Masyarakat Transparasi Aceh (Mata) sedang melakukan uji publik terhadap lima Perda itu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terkait dengan perda berpotensi menimbulkan praktek korupsi, ada lima Perda yang akan kita kaji, di Aceh, tentang hutan dan perizinan hutan, dan Perda di Sumatera Selatan tentang batu bara, di Kabupaten Musi Rawas dan Kota Samarindra," ucap Aradila ketika konferensi pers di kantor ICW, di Kalibata, Jakarta Pusat, Minggu (21/12/2014).

Kelima perda tersebut antara lain:

1. Qanun Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Kehutanan Provinsi Nagroe Aceh Darusalam.

2. Qanun Nomor 15 tahun 2002 Tentang Kehutanan Provinsi Nagroe Aceh Darusalam.

3. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pengolahan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera Selatan.

4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Kabupaten Musi Rawas.

5. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Kota Samarinda.

"Dari kelima peraturan daerah yang dieksaminasi secara keseluruhan memiliki potensi korupsi yang cukup besar," ujar dia.

"Selain karena diskresi atau luasnya kebijakan Kepala Daerah dalam mengelola kekeayan daerah, faktor lemahnya regulasi yang juga menjadi katalisator praktek korupsi sumber daya alam," tambah Aradila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI