KY: Hakim Kasus JIS Harus Independen

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 20 Desember 2014 | 21:39 WIB
KY: Hakim Kasus JIS Harus Independen
Ilustrasi: JIS. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Yudisial dan Komnas HAM meminta majelis hakim yang menangani kasus dugaan kekerasaan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS) untuk bertindak independen sesuai fakta-fakta persidangan.

"KY melakukan pemantauan sejak awal hingga hari ini. Persidangan harus berlangsung dengan 'fair'. Hakim harus bekerja profesional dan mampu mengungkap kasus yang sesungguhnya terjadi," kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh.

Imam menambahkan, dirinya sempat bertemu dengan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan dan ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk memastikan persidangan berlangsung adil dan profesional.

Proses hukum kasus dengan terdakwa lima petugas kebersihan JIS, Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Zaenal A, Syahrial dan Afrisca - ini telah menjadi perhatian luas lembaga dan praktisi hukum nasional.

Anggota Komnas HAM, Nurcholis mengatakan, vonis yang akan dipersiapkan harus berdasarkan fakta di persidangan.

"Kita harapkan majelis hakim kasus JIS tetap independen sesuai proses persidangan," kata Nurcholis.

Nurcholis mengakui sesuai investigasi yang telah dilakukan Komnas, tiadanya bukti yang kuat saat proses persidangan telah menciptakan perdebatan alot di internal Komnas.

Hal itu terungkap dari keterangan saksi ahli yang diundang dalam persidangan seperti ahli forensik dan psikologi anak.

"Untuk itu, sangat diperlukan independensi majelis hakim supaya vonis sesuai fakta walaupun tuntutan JPU begitu," paparnya.

Komnas HAM menegaskan hasil investigasi yang dilakukan akan selesai sebelum putusan majelis hakim. Hal ini untuk memberikan masukan penting terhadap kasus JIS tersebut.

"Kita usahakan hasilnya bisa selesai sebelum putusan majelis hakim, supaya bermanfaat. Kita akan berikan hasilnya ke majelis hakim, kejaksaan, kepolisian, JIS, kedutaan-kedutaan besar," tegasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI