Pemerintah Akui Talangi Lapindo karena Sudah Berlarut-larut

Sabtu, 20 Desember 2014 | 20:15 WIB
Pemerintah Akui Talangi Lapindo karena Sudah Berlarut-larut
Satu pesawat Casa NC 212 milik Skuadron Udara 600 Wing Udara 1 Puspenerbal, melintas di atas pusat semburan lumpur panas Lapindo Sidoarjo, Rabu (26/11). [Antara/Eric Ireng]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menalangi ganti rugi korban lumpur Lapindo senilai Rp781 miliar, karena masalah itu sudah berlarut-larut.

"Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menalangi ganti rugi korban lumpur Lapindo Rp781 miliar. Ini dilakukan karena masalah itu sudah berlarut-larut," kata Basuki Hadimuljono, sebelum groundbreaking (peletakan batu pertama) pembangunan Waduk Raknamo di Kupang, Sabtu (20/12/2014).

Basuki mengatakan, total ganti rugi korban yang lahannya terkena lumpur adalah Rp3,8 triliun. Dari jumlah itu, Minarak Lapindo disebut hanya bisa membayar sebesar Rp3,03 triliun. Sisanya terpaksa ditalangi pemerintah yaitu sebesar Rp781 miliar.

"Kalau soal Lapindo, itu semangat kita. Pemerintah harus hadir di setiap adanya bencana... Di kawasan terdampak memang tanggung jawab Lapindo Rp3,8 triliun. Sedangkan Rp781 miliar mereka nyatakan tidak sanggup dan tidak punya sumber lagi untuk membayar," paparnya.

Basuki menambahkan, pemerintah dan negara harus hadir membantu korban Lapindo, bagaimana pun caranya, tanpa menyalahi aturan dan menghilangkan tanggung jawab Lapindo.

Dikatakan Basuki, melalui skema ini, pemerintah membayar Rp781 miliar, lalu aset Rp3,03 triliun yang sudah diganti Lapindo diberikan kepada pemerintah sebagai jaminan. Lapindo diberikan waktu empat tahun untuk melunasi Rp781 miliar tersebut, dan jika tidak dilunasi asetnya akan menjadi milik negara.

"Nanti kalau tidak dilunasi, maka aset tersebut jadi milik pemerintah dan akan dijual. Menurut Presiden, nantinya akan ada kuasa jual untuk aset itu," tambah Basuki. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI