Fahri Sebut Kejagung Cuma Ikut Euforia Pemberantasan Korupsi

Jum'at, 19 Desember 2014 | 20:40 WIB
Fahri Sebut Kejagung Cuma Ikut Euforia Pemberantasan Korupsi
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. [Antara/Yudhi Mahatma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) jangan terbuai dengan euforia pemberantasan korupsi sehingga bisa semena-mena bertindak. Hal itu dikatakan Fahri terkait penelusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang diteruskan ke Kejagung tentang rekening gendut kepala daerah.

"Kalau saya cenderung, Jaksa Agung jangan jebakkan diri pada euforia kampanye pemberantasan korupsi. Total pegawai di Kejaksaan Agung ada 23.000. Jaksa itu ada 10.000, 7.000 laki dan 3.000 perempuan. Urus aja itu, benahi supaya penegakan hukum dari Sabang sampai Merauke terkelola dengan baik," kata Fahri di DPR RI, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Menurut Fahri lagi, Kejagung tidak usah ikut-ikutan meramaikan isu yang dianggapnya menerabas demarkasi privasi kekayaan seseorang. Pasalnya menurut Fahri, hal itu merupakan yurisdiksi dari kerahasiaan bank.

"Memeriksa orang dari jumlah rekeningnya itu tidak benar, apalagi politisi. Politisi kan ada yang bekas (pengusaha), ada juga yang masih jadi pengusaha. Dan tidak ada tradisi melarang politisi untuk berusaha," tegasnya.

PPATK pun, sambung Fahri lagi, seharusnya tidak serta-merta mengontrol transaksi orang per orang dengan dalih transparansi. Sebab menurutnya, harus ada penyelidikan dan penyidikan dulu terhadap suatu tindakan pidana.

"Tidak boleh dong diumumkan kekayaan orang seenaknya," ujarnya.

Fahri malah mengusulkan, supaya dibuat Undang-Undang (UU) yang melarang politisi atau pejabat negara menjadi pengusaha. Dengan begitu, ada larangan untuk setiap pejabat negara dan politisi untuk tidak mengakses aset-aset pada bisnisnya itu.

"Nah, usul saya juga, semua politisi termasuk DPR, asetnya diambil, dikelola. Seperti sistem di kongres Amerika Serikat, itu dikekola asetnya. Nah kemudian, karena akses kekayaan itu tidak ada, maka bebas dari tuduhan itu. Sekarang aturannya nggak ada. Rekening pribadi dan usaha kan bisa sama, sehingga pertambahan aset dia menjadi pertambahan aset pribadinya," papar Fahri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI