Polisi Tembak Mati Pimpinan Komplotan Perampok

Jum'at, 19 Desember 2014 | 16:14 WIB
Polisi Tembak Mati Pimpinan Komplotan Perampok
Lima tersangka anggota komplotan pencurian dengan kekerasan yang dibekuk polisi, saat di Polda Metro Jaya, Jumat (19/12/2014). [Suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat dari Sub-Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dilaporkan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan.

"Diketahui pelaku ada 10 orang, yang tertangkap enam orang. Satu orang ditembak dan meninggal dunia, dia adalah pimpinan perampok," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jumat (19/12/2014).

Rikwanto mengungkapkan, para tersangka yang masing-masing berinisial DS, IAN, AJ, YP, DRA, dan CK, dibekuk pada tanggal 13 Desember 2014. Polisi menurutnya terpaksa menembak IAN karena mencoba melawan saat dibekuk.

"Tersangka IAN berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, petugas menembak kakinya untuk melumpuhkannya. Dikarenakan tersangka tidak berhenti, petugas melakukan tembakan kedua yang mengenai punggungnya. Tersangka meninggal pada saat dibawa ke rumah sakit," paparnya.

Lebih lanjut, Rikwanto menambahkan bahwa para pelaku diketahui antara lain telah melakukan pencurian di rumah H Iwan Rahmanto, di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur. Dari rumah korban, pelaku berhasil menggondol uang sebesar US$4000, uang tunai Rp45 juta, serta emas seberat 3 kilogram.

Selain membekuk sebagian tersangka anggota komplotan itu, menurut Rikwanto, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Termasuk di dalam senjata api, serta beberapa senjata tajam seperti celurit, golok, pisau, linggis, obeng dan parang.

"Senjata api jenis revolver dan pistol, beberapa telepon seluler, uang tunai, uang palsu dua kantong besar," tuturnya.

Dikatakan Rikwanto, para tersangka dijerat dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan Tindakan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI