Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur. Ketiganya diperiksa untuk menjadi saksi bagi tersangka yang lainnya. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan yaitu Fuad Amin Imron, Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Abdul Rauf.
"Ketiganya diperiksa, namun masing-masing tersangka diperiksa untuk tersangka lainnya. Tersangka FAI dan AR diperiksa untuk ABD. ABD diperiksa untuk AR," kata Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdul Hakim sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Dalam kasus ini, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio Bambang Djatmiko. Abdul Rauf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari Antonio Bambang Djatmiko yang juga menugaskan oknum TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono sebagai perantara pemberi uang.
Atas kasus tersebut, Fuad Amin Imron sebagai penerima suap dan Abdul Rouf sebagai perantara penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara itu, KPK menyangka Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a serta Pasal 5 ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55.