Suara.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2015. Pilkada serentak ini sedianya harus diselenggarakan pada Desember 2015 sesuai dengan Perppu Pilkada nomor 1/2014 yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Di Komisi II saya mengusulkan itu KPU membuat semuanya terukur dan terstruktur, karena itu saya bilang nggak apa-apa diundur ke 2016 asalkan Pilkada serentak aman, murah dan demokratis itu bisa terwujud," kata Yandri dihubungi di Jakarta, Kamis (19/12/2014).
Wakil Sekretaris Jenderal PAN ini menambahkan, penundaan pelaksanaan Pilkada serentak ini lebih baik dilakukan guna meminimalisir masalah di lapangan. Baik logistik, keamanan dan lainnya.
"Jadi menurut saya nggak masalah KPU diberikan waktu mundur Pilkada serentak ke 2016. Daripada dipaksakan 2015, jadi pertaruhan, karena ini pilkada serentak pertama, kalau karut marut, ngga berkualitas, itu nanti menurut saya kurang pas, jadi hilang argumentasi piltak untuk menuntaskan politik uang, pilkada murah, lebih aman dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan Pilkada serentak kemungkinan digeser ke 2016. Hal itu disepakati setelah rapat kordinasi nasional KPU tahun 2014 di Ancol, Jakarta, Rabu 17 Desember.
Komisioner KPU Ida Budhiati yang hadir dalam rapat itu juga mengatakan, waktu penyelenggaraan yang mepet untuk Pilkada serentak yaitu pada bulan Desember 2015 menjadi salah satu alasan untuk melakukan pendundaan.
Perppu Pilkada langsung ini sendiri masih menjadi bahasan di DPR. Namun, lantaran memasuki masa reses, DPR belum melanjutkan pembahasan tersebut. Januari 2015 nanti, Perppu ini baru akan diterima atau ditolak DPR.
Anggota DPR: Pilkada Serentak pada 2015 Sebaiknya Ditunda
Jum'at, 19 Desember 2014 | 11:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPU RI Umumkan Rekapitulasi Suara Pilkada Pada 15 Desember, Ini Tahapannya
28 November 2024 | 10:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI