Tak Puas Tahan Waryono, KPK Incar Tersangka Baru

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 19 Desember 2014 | 06:06 WIB
Tak Puas Tahan Waryono, KPK Incar Tersangka Baru
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno meninggalkan KPK usai diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan Kementerian ESDM di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/11). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK berkomitmen mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), pascapenahanan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

"Kemungkinan tersangka baru sangat terbuka sepanjang dalam proses pengembangan, penydik menemukan dua alat bukti cukup yang kemudian disimpulkan ada pihak lain terlibat, namun sampai hari ini belum ada," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konfernsi pers di Jakarta, Kamis malam (18/12/2014).

KPK menahan Waryono di rumah tahanan KPK yang berlokasi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur seusai diperiksa selama sekitar sembilan jam.

"Penahanan dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif perlu dilakukan penahanan. Objektif misalnya dikhawatirkan mempengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya. Alasan subjektif adalah berdasarkan pertimbangan penyidik," tambah Johan.

Menurut Johan, berkas perkara tersebut sudah mencapai lebih dari 60 persen.

"Perkara ini sudah lebih dari 60 persen pemberkasan, sudah hampir selesai ke penuntutan," ungkap Johan.

Waryono ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014 dengan total penggunaan anggaran dalam proyek tersebut adalah sekitar Rp25 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Waryono berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yaitu penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruang Waryono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI