Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan bekas Sekretaris Kementerian ESDM Waryono Karyo malam ini, Kamis (18/12/2014), yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus pemberian hadiah atau janji dalam penyelenggaraan kegiatan di Kementerian ESDM.
Penahanan dilakukan setelah Waryono diperiksa selama sekitar 10 jam oleh penyidik KPK di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta.
Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan, yakni penerimaan gratifikasi dan mark up anggaran. Kasus gratifikasi merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah menyeret Kepala SKK (mantan) Migas Rudi Rubiandini.
KPK telah menemukan uang senilai 200 ribu dolar AS di ruang kerja Waryono Karno saat menggeledah kantor Setjen ESDM. Duit itu menjadi pintu masuk penyidikan kasus ini.
Uang tersebut juga menjadi bagian dari pemberian bekas Rudi Rubiandini yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.
Atas kasus itu, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.