Suara.com - Masa Jabatan Busyro Muqoddas telah berakhir pada 16 Desember 2014 kemarin. Sepeninggal Busyro, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memastikan bahwa lembaga anti korupsi itu tidak dalam kondisi darurat.
Samad mengatakan hal tersebut kepada Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Lasonna Laoly ketika keduanya mengantarkan surat dari Presiden Jokowi.
"KPK sudah menyiapkan strategi-strategi untuk tahun-tahun selanjutnya untuk pemberantasan korupsi termasuk road map dan seterusnya jadi pimpinan KPK dan Pak Abraham Samad memastikan bahwa tidak ada kedaruratan kelembagaan di KPK," Kata Seskab Andi Widjajanto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(18/12/2014).
Diketahui jabatan Busyro Muqoddas berakhir pada Selasa (16/12/1014), sementara proses pemilihan Calon Pimpinan (Capim) KPK yang tengah digodok oleh DPR Komisi III belum ada hasil lantaran ditunda sementara hingga masa reses anggota DPR berakhir. Untuk mengatasi hal itu Samad meminta kepada Presiden Jokowi agar tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Tidak dibutuhkan upaya khusus bidang perundang-undangan seperi misalnya menerbitkan Perppu untuk kesosongan satu ketua KPK ini," jelas Mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-JK tersebut.
Namun Abraham Samad, menurut Andi, tetap medesak pemerintah agar penetapan pemimpin KPK yang baru , dilakukan bersama-sama dengan para pimpinan KPK lainnya yang akan habis masa jabatannya pada 17 Desember 2015.
"Untuk memastikan ini terjadi dengan baik, kita nanti akan koordinasi dengan Pak Menkumham dan pemerintah di bulan April atau Mei akan segera membentuk pansel KPK supaya prosesnya berjalan dengan baik lebih matang untuk memilih pimpinan KPK periode 2015 untuk empat tahun ke depan," tutupnya.