Suara.com - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka perwakilan di daerah mendapat angin segar. Meskipun sempat ditolak oleh DPR saat diajukan pada tahun 2012 lalu, namun kali ini rencana dari pihak pemerintah untuk mendukung program KPK dalam meningkatkan pemberantasan korupsi.
Meskipun belum disampaikan secara terbuka oleh pihak pemrintah, namun berdasarkan deklarasi KPK bersama pemerintah hal tersebut akan terwujud.
"Dalam deklarasi nomor 2 itu bunyinya menetang setiap usaha yang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Jadi kalau KPK merasa pembentukan cabang KPK di daerah akan menguatkan fungsi KPK memberantas korupsi, ya tentunya pemerintah akan bekerja sama dengan KPK untuk menguatkan peran," kata Sekretaris Kabinet Kerja Andi Widjajanto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014).
Dia menegaskan selama pembukaan kantor perwakilan KPK di daerah berfungsi untuk menguatkan fungsinya, maka bagi pemerintah tidak ada hal yang perlu dihalangi. Karena dengan demikian menurutnya, akan semakin mudah dan bisa meningkatkan kinerja lembaga anti korupsi tersebut.
"Kalau memang itu yang dibutuhkan KPK untuk menguatkan fungsinya dalam memberantas korupsi saya pikir pemerintah akan menolak dan menghalanginya," tegas Andi.
Seperti diketahui, rencana KPK membuka perwakilan di daerah bukan yang pertama kali. Pada rahun 2009 sebelum mereka mengajukannya pada dua tahun lalu, KPK bersama dengan Pusat Kajian Korupsi (Pukat) terlebih dahulu melakukan kajian.