Suara.com - Nigeria memvonis mati 54 tentaranya, hari Kamis (18/12/2014) atas dakwaan pengkhianatan ketika bertempur memerangi pemberontak di kawasan timur laut negara tersebut. Semua terpidana mati akan dieksekusi oleh regu tembak pada waktu yang belum ditentukan.
Lima terdakwa lainnya dibebaskan dan dilepaskan dalam sebuah pengadilan rahasia, sebut pengacara Femi Falana kepada Reuters. Kelimapuluh empat tentara yang divonis merupakan kelompok pertama dari keseluruhan 97 tentara yang diadili mahkamah militer atas dakwaan penghkianatan, penyerangan, dan sejumlah dakwaan lainnya.
Minimnya peralatan dan senjata dalam memerangi kelompok pemberontak Boko Haram berujung pada serangkaian aksi desersi dan pengkhianatan. Tentara Nigeria kerap dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia atas beragam aksi seperti pembunuhan warga sipil, pembakaran rumah warga. Namun, tuduhan tersebut selalu saja dibantah oleh pemerintah. (Reuters)