Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap tukar menukar alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bogor yang melibatkan Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin.
Penyidik KPK melakukan rekonstruksi kasus di tiga lokasi berbeda dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala (KCK).
"Penyidik hari ini melakukan rekonstruksi di tiga lokasi yang terkait dengan tersangka KCK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014).
Dia menjelaskan, ketiga lokasi tersebut berada di Menara Sudirman Lantai 27, Hotel Golden, Jalan Akasia dan PT Fajar Abadi Masindo, Pulogadung, Jakarta Timur dengan melibatkan 65 orang saksi untuk kebutuhan rekonstruksi.
"Kegiatan dilakukan secara urutan di ketiga lokasi tersebut dan saksi dihadirkan guna kepentingan reka adegan tersebut," tutupnya.
Seperti diketahui, kasus ini menyeret Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swee Teng sebagai tersangka karena diduga menyuap Rahmat Yasin.
Atas perbuatannya, KPK menyangka KCK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, sudah menjatuhkan vonis penjara 5 tahun 6 bulan kepada Rachmat. Rachmat terbukti menerima suap dalam tukar guling lahan hutan seluas 2.754 hektar.