Suara.com - Sidang Wali Kota Palembang non-aktif, Romi Herton beserta istrinya, terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Muklis. Pasalnya, ada berita duka bahwa adik kandung Romi Herton bernama Iwan, meninggal dunia di Palembang. Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Sirra Prayuna, di persidangan.
"Baru saya menerima berita duka. Adik kandung terdakwa (Romi) meninggal tadi pagi, yang bernama Iwan. Kami ingin mengajukan permohonan agar terdakwa 1 dan 2 hadir di pemakaman adik kandung terdakwa," kata Sirra di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014).
Atas kabar duka tersebut, Ketua Majelis Hakim, Muklis pun mengabulkan permintaan pihak terdakwa.
"Ada berita duka, berdasar permohonan JPU dan hakim karena dasar kemanusiaan, kami berikan izin keluar ke para terdakwa untuk menghadiri prosesi pemakaman," kata Muklis, mengabulkan permohonan terdakwa.
Ketua Tim JPU, Pulung Rinandoro, lantas mengatakan bahwa ia sendiri akan mengawal langsung kepulangan Romi Herton dan istrinya Masyito ke Palembang.
"Saya akan menghadiri pemakaman, dan setelah itu langsung pulang (ke Jakarta)," katanya.
Diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Akil Mochtar, Romi terbukti menerima uang suap senilai Rp14,7 miliar dan US$316.700 melalui Muhtar Ependy. Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi majelis panel hakim yang menyidangkan perkara tersebut dan menggugurkan kemenangan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana, yang sebelumnya ditetapkan KPU Palembang sebagai pemenang Pilkada Palembang dengan keunggulan 8 suara.
Sementara dalam dakwaan Romi dan Masyito, uang suap disebut diserahkan Masyito kepada Muhtar Ependy dan dititipkan di kantor BPD Kalbar cabang Jakarta senilai Rp14.145.000.000 dan US$316.700. Selanjutnya Muhtar Ependy yang menyerahkan uang tersebut melalui transfer rekening dan diserahkan langsung di rumah pribadi Akil Mochtar di Kompleks Liga Mas, Jl. Pancoran Indah III Pancoran, Jakarta Selatan.
Adiknya Wafat, Wali Kota Palembang Diizinkan Hakim Pulang
Kamis, 18 Desember 2014 | 13:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Nasib 3 Hakim Surabaya
15 Desember 2024 | 21:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI