Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan ratusan teguran kepada pengendara sepeda motor saat melakukan uji coba di hari pertama larangan kendaraan roda dua melintas sepanjang jalur protokol.
"Ada 197 orang yang ditegur, kemudian ada 153 pengendara dialihkan dengan alasan mereka tidak tahu dan buru-buru," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2014).
Rikwanto menambahkan, dengan dibantu oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan larangan sepeda motor melalui jalur protokol.
"Evaluasi hari ini masih dilakukan, lalu kendaraan sepeda motor yang masuk ruas jalan itu dicatat nomor polisinya, tapi tetap tidak ada sanksi," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya mulai menerapkan kebijakan pelarangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada hari Rabu kemarin (17/12/2014).
Sebagai kompensasi dari kebijakan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bus tingkat gratis di sepanjang jalur tersebut dan tempat parkir bagi pemotor.
Polda Metro: 197 Pengemudi Motor Ditegur
Kamis, 18 Desember 2014 | 11:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Banyak Polisi Salahgunakan Senpi, Komisi III DPR Buka Peluang Panggil Kapolri Untuk Dievaluasi
17 Desember 2024 | 19:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI