Suara.com - Gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat) mendesak pemerintah melalui kejaksaan agar mempercepat eksekusi hukuman mati terhadap pada narapidana (Napi) narkoba yang telah divonis hukuman mati.
"Tidak usah ditunda-tunda lagi, karena ini adalah ketentuan Undang-Undang," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Granat Sumut Hamdani Haraha di Medan , Rabu (17/12/2014).
Menurut dia, sebanyak 64 orang terpidana mati kasus narkoba warga negara asing dan Indonesia, permohonan grasinya telah ditolak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Dengan ditolaknya permohonan grasi tersebut, maka tidak ada upaya hukum lagi yang dilakukan para terpidana mati kasus narkoba itu," tegas Hamdani.
Dia menyebutkan, ke- 64 terpidana mati itu, secara bertahap akan menjalani hukuman mati, dan cuma menunggu waktunya saja.
Tahap pertama yang semestinya menjalani hukuman mati, sebanyak lima orang narapidana pada Desember 2014.
Hamdani mengatakan, pelaksanaan hukuman mati itu, akan dilaksanakan Kejaksaan dengan mempersiapkan regu tembak dari kepolisian.
"Jadi pelaksanaan hukuman mati, tidak perlu ditunda-tunda lagi dan harus secepatnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, jangan lagi mereka dibiarkan berlama-lama tinggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan),” pinta Hamdani.
Dia juga menambahkan, terpidana mati kasus narkoba tersebut, telah berkekuatan hukum tetap dan tidak perlu ditunda bertahun-tahun lamanya.