KPK: Tugas Perwakilan Daerah untuk Pencegahan dan Pelaporan

Rabu, 17 Desember 2014 | 22:05 WIB
KPK: Tugas Perwakilan Daerah untuk Pencegahan dan Pelaporan
Juru Bicara KPK Johan Budi. (suara.com/Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengajukan pembentukan perwakilan di daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada 2015.

Meskipun bukan baru kali ini dibentuk, KPK belum bisa memastikan apakah pengajuan tersebut disambut baik oleh parlemen.

"Jadi pertama, bentuknya bukan 2015. Tahun 2015 itu mau mengajukan ke DPR, apakah  disetujui atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014).

Dia menjelaskan bahwa bentuk perwakilan KPK tersebut dikonsepkan dengan tugas untuk melakukan pencegahan tindakan korupsi. Selain itu, tugas lainnya adalah untuk menerima laporan dan juga terkait dengan pendidikan antikorupsi.

"Konsepnya itu, bukan miniatur KPK ditaruh di daerah. Jadi hanya sebagian saja yang ditaruh disana, yaitu pencegahan, pelaporan dan pemberian pendidikan antikorupsi, itu konsep awalnya," tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa terkait penindakan akan tetap dilakukan oleh KPK pusat.

"Tapi penindakan itu disini," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI