Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya menyatakan hendak menarik jaksa yang bertugas di KPK.
"Sampai hari ini, secara resmi belum ada surat yang dilayangkan Kejagung ke KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014).
Dia menjelaskan ada kekeliruan soal maksud penarikan jaksa dari KPK.
Menurutnya, yang dimaksudkan oleh Kejagung adalah menarik jaksa yang pernah bekerja di KPK, namun saat ini sedang bekerja di daerah untuk ditarik ke Kejagung.
Jika itu yang dimaksud oleh Kejagung, kata Johan, KPK sangat mendukung selama ada niat baik memperbaiki kejaksaan.
"Ada perbedaan statement Jampidsus akan menarik jaksa KPK, tapi Kejaksaan Agung akan menarik eks jaksa KPK di daerah. Kalau niatnya baik, kita dukung," ujar Johan yang juga menjabat sebagai Deputi Pencegahan KPK.
Johan juga mengatakan berkaitan dengan upaya tarik menarik personil KPK yang berasal dari Kejagung dan Kepolisian mesti diperlukan komunikasi lebih mandalam.
"Sampai hari ini belum ada, mekanisme itu bukan jaksa saja, tapi kepolisian juga, tapi memang ada mekanisme (masa kerja) 4+4+2 tahun. Kalau itu yang dimaksud, bukan ditarik itu namanya, tapi sudah habis masa purnabaktinya," tutupnya.
Sebelumnya Kejagung menyatakan hendak menarik 4 jaksa yang sudah bertugas sejak KPK berdiri. Keempat jaksa itu sudah bertugas selama 10 tahun.
Para jaksa yang ditarik akan bertugas menangai bidang pidana khusus korupsi.