Pengacara Publik Ditangkap Polisi, LBH Jakarta Protes

Rabu, 17 Desember 2014 | 19:55 WIB
Pengacara Publik Ditangkap Polisi, LBH Jakarta Protes
Logo LBH Jakarta. [Bantuanhukum.or.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Hendra Supriatna, disebutkan telah dipukul dan ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Timur pada Rabu (17/12/2014) pukul 14.00 WIB, di Rawamangun, Jakarta Timur. Terkait hal itu, pihak LBH Jakarta pun melancarkan protes, sekaligus menuntut pembebasan.

Menurut informasi yang disampaikan pihak LBH, penangkapan tersebut disebabkan karena Hendra turut serta membela warga Rawamangun yang lokasi permukimannya terancam digusur.

"Tadi jam duaan mas, karena membela warga Rawamangun yang terancam digusur. Saat ini Hendra masih ditahan," ungkap Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, M Isnur, melalui pesan elektroniknya kepada suara.com, Rabu (17/12) sore.

Atas kejadian tersebut, Isnur menilai bahwa apa yang dilakukan aparat yang seharusnya bertugas sebagai pengayom masyarakat tersebut, merupakan sebuah bentuk penghinaan terhadap profesi advokat. Pasalnya menurutnya, pengacara memiliki kekebalan dalam menjalankan kerjanya sebagai penegak hukum.

"Ini penghinaan terhadap profesi advokat. Berdasarkan UU Advokat, advokat memiliki kekebalan dalam menjalankan kerja-kerjanya sebagai penegak hukum. Polisi yang memukul harus dihukum, karena pemukulan merupakan tindak pidana," jelas Isnur.

Untuk mendesak Polres Jakarta Timur, sejak sore, puluhan orang dari pihak LBH Jakarta pun melakukan aksi untuk menuntut pembebasan rekan mereka Hendra. Isnur sendiri berharap masyarakat turut mendukung aksi tersebut, karena menurutnya kejadian ini merupakan sebuah bentuk pelemahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"LBH Jakarta saat ini juga meminta masyarakat untuk memberikan dukungan. Peristiwa seperti ini bisa mengancam siapa saja, dan melemahkan perjuangan masyarakat dalam menuntut hak-hak dasarnya," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI