Suara.com - Fraksi Golkar DPR tidak mau mengakui adanya surat pengajuan anggota fraksi Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta yang disampaikan Ibnu Munzir dan Leo Nababan kepada Ketua DPR Setya Novanto, hari ini, Rabu (17/12/2014).
"Kami minta pada pimpinan DPR untuk tidak menanggapi surat itu dan bila perlu kembalikan surat itu karena tidak ada dasar hukumnya," kata Ketua Fraksi Golkar versi Munas Bali Ade Komaruddin dalam konfrensi persnya, di fraksi Golkar, Rabu (17/12/2014).
Menurutnya, sikap Ketua DPR Setya Novanto yang menerima surat ini hanya sebatas legalitas. Namun, tetap tidak akan diterima.
"(Menerima) itu kan mekanisme. Kalau ada surat, dari siapapun akan dibahas di pimpinan DPR," ujarnya.
Dia menerangkan, pemerintah secara resmi telah menyampakan melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kemarin bahwa perselisihan dua kubu Munas Bali dan Munas Jakarta diserahkan mekanisme internal Mahkamah Partai. Dan, apabila tidak tercapai kesepakatan maka jalan terakhr yang dtempuh adalah melalui pengadilan.
Menkumham atas nama pemerintah juga menegaskan secara resmi kepengurusan Partai Golkar sah dan diakui pemerintah saat ini adalah kepengurusan hasil Munas Riau tahun 2009 Dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.
Dengan demikian kepemimpinan dan kepengurusan Fraksi Partai Golkar maka yang ada saat ada saat ini di DPR RI tetap sah sesuai SK Partai Golkar No KEP-362/DPP/Golkar/X/2014 tertanggal 16 Oktober 2014.
"Kami menyayangkan surat itu (pengajuan nama fraksi) yang lawan keputusan Menkumham tentang status Partai Golkar selama ini," tegas Ade.
Ade menambahkan, Fraksi Golkar versi Munas Bali mengakui ada sedikit kekecewaan dengan putusan Menkumham ini. Namun, hal ini bukan malah dilawan sebab sudah menjadi keputusan resmi pemerintah.
"Kita bersikap dewasa saja karena kalau begini menjadi lelucon orang lain. Jangan kaya anak kecil. Tolong teman berpolitik secara santun dengan UU yang ada," tuturnya.