Suara.com - Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel), Rizal Abdullah, hari ini kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wiswa Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumsel pada tahun anggaran 2010-2011.
Kepada media, Rizal menyatakan bahwa saat pemeriksaan dirinya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik KPK. Materi pertanyaan menurutnya adalah seputar proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel.
"Ya, masalah Wisma Atlet Sumatera Selatan. Ada sekitar 10 pertanyaan, atau 20, saya lupa," ungkap Rizal, seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Sementara itu, saat ditanya terkait keterlibatan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Ketua Komite Pelaksana Proyek Wisma Atlet tersebut tidak menjawabnya. Respons serupa juga ditunjukkannya ketika ditanya soal dana dari perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Duta Graha Indah (PT DGI), yang diterimanya.
"Kalau itu, saya no comment-lah," tukas Rizal.
Sebelumnya diketahui, Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. Dia diduga menggelembungkan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.
Atas tindakannya, Rizal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diperiksa KPK, Kepala Dinas PU Sumsel Dicecar Puluhan Pertanyaan
Rabu, 17 Desember 2014 | 17:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Harapkan Pimpinan Baru Bisa Perkuat Regulasi soal Suap untuk Pejabat Asing dan Kekayaan Tak Wajar
22 November 2024 | 19:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI