Suara.com - Ketua DPP Golkar versi Munas Bali Tantowi Yahya menerangkan, seharusnya penyerahan kepengurusan Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta tidak diterima oleh Menteri Hukum dahn Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Sebab, berdasarkan putusan Menkumham, Yasona H Laoly, mengesahkan kedua kubu dan mengembalikannya kepada Mahkamah Partai untuk menyelesaikannya.
"Mengutip Menkumham, yang diakui sekarang adalah hasil Munas Riau 2009 artinya kepengurusan DPP di bawah Aburizal Bakrie (Ical) sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai Sekjen. Itu saja," ujar Tantowi, di DPR, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Dia juga mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah tentang keputusan dualisme partai berlambang beringin ini. Sebab menurutnya secara aturan, Munas Bali yang legalitasnya tepat.
"Tadi di tvone jelas saya katakan, jujur kita kecewa, karena kalau pemerintah menempatkan diri secara objektif, harusnya pemerintah lakukan verifikasi terhadap dua Munas itu dan kemudian mensahkan yang mana," kata dia.
Sebab, Munas Bali sudah sesuai dengan AD/ART partai. Pelaksanaannya pun berisi dua agenda umum Munas, yaitu laporan pertanggungjawaban Ketua umum dan pemilihan ketua umum baru. Serta, Munas di Bali ini diikuti oleh seluruh peserta yang sesuai mandat partai.
"Kalau dilihat dari sisi legalitas itu kan mudah. Tapi karena pemerintah tak mau ikut campur, dan mengacu pada UU Parpol, maka diserahkan kembali kepada Parpol untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dan kita terima itu," tegasnya.