Anak Eks Menteri Koperasi Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2014 | 13:10 WIB
Anak Eks Menteri Koperasi Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Riefan Avrian menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (4/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak Mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, Riefan Avrian divonis hukuman penjara selama enam tahun atas kasus korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Selain pidana penjara enam tahun, Riefan juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 5,392 Miliar rupiah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti kurugan selama 3 bulan. Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp5,392 miliar," kata Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin oleh Nani Indrayani saat membacakan putusan terhdap Direktur PT Rifuel tersebut di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014).

Menurut Hakim, Riefan terbukti secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp5,39 Miliar.

Perbuatannya tersebut diperberat dengan sikapnya yang dianggap curang oleh Majelis Hakim saat menjalani persidangan dengan menggunakan pihak lain yang tidak berpendidikan.

Meskipun begitu hal yang meringankan masih diperhitungkan oleh Hakim, yakni tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Riefan Avrian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersma-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," jelas Nani.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Putra Syarif Hasan tersebut dengan pidana penjara selama tujuh setengah tahun. Jaksa menilai, Riefan memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi, sehingga merugikan negara Rp 5,39 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI