Suara.com - Jemaat GKI Yasmin di Bogor, Jawa Barat akan meminta perlindungan dari polisi saat melakukan ibadah Misa Natal pada 25 Desember nanti di gereja tersebut. Surat permohonan perlindungan tersebut akan disampaikan Jaringan Advokasi untuk Kebebasan Beragama & Berkeyakinan kepada Mabes Polri, Rabu (17/12/2014) siang.
"Kami harap Polri menjaga keamanan Ibadah, terhindar dr ancaman kelompok intoleran. Gereja kami sah menurut MA&Ombudsman", kata Jayadi Damanik, pengurus gereja GKI Yasmin dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (17/12/2014).
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya melarang jemaat GKI Yasmin untuk melakukan misa Natal di gereja tersebut. Karena gereja tersebut dianggap masih ‘bermasalah’, Bima Arya menawarkan jemaat GKI Yasmin untuk beribadah di tempat ibadah sementara.
Sejak 2010, jemaat GKI Yasmin tidak bisa menjalankan misa Natal di gereja yang terletak di jalan KH Abdullah bin Nuh Taman Yasmin, Bogor tersebut. Padahal, Mahkamah Agung dan Ombudsman RI sudah menyatakan kasus GKI Yasmin sudah tuntas dan jemaat bisa untuk melakukan ibadah di gereja itu.
Namun, Pemkot Bogor masih tetap menyegel gereja tersebut. Wali Kota Bogor ketika Diani Budiarto mrngungkapkan, warga sekitar keberatan dengan keberadaan gereja di wilayah tersebut.
Jemaat GKI Yasmin Minta Perlindungan Polisi
Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 17 Desember 2014 | 12:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024
22 November 2024 | 18:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI