Rizal Abdullah akan Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Rabu, 17 Desember 2014 | 11:44 WIB
Rizal Abdullah akan Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Ilustrasi hukum (freedigitalphotos/Kittisak)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizal Abdullah terkait kasus wisma atlet dan gedung Serbaguna Sumatera Selatan. Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan itu akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Ini merupakan pemeriksaan pertama Rizal sebagai tersangka.

"Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus wisma atlet," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (17/12/2014).

Rizal merupakan tersangka yang ditetapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus wisma atlet Palembang yang sebelumnya telah menjerat kader Partai Demokrat, M Nazaruddin dan Angelina Sondakh.

Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi untuk Rizal. Dia adalah Manajer Wilayah Penjualan IV PT Wijaya Karya Beton, Siswanto Kartoyo.

Atas perbuatannya, RA disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI