Suara.com - Putusan terhadap kasus Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Rabu (17/12/2014), sekitar jam 09.00 WIB. Sebelumnya, anak dari mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan ini dianggap terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012.
Di persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Riefan dihukum penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Riefan juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,392 miliar.
Jaksa menganggap Riefan terbukti mengikuti proyek videotron dengan membentuk PT Imaji Media.
Lalu, Riefan mengangkat office boy PT Rifuel bernama Hendra Saputra menjadi direktur utama. Tapi kenyataannya, pelaksanaan pekerjaan di PT Imaji tetap dilaksanakan oleh Riefan sendiri. Riefan juga mengendalikan semua kegiatan dalam proyek pengadaan dua unit videotron.
Dalam kasus proyek videotron, negara dirugikan sebesar Rp5,2 miliar.
Riefan disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.