Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan mulai awal 2015 akan ada pendamping atau fasilitator untuk pelatihan aparatur dan kelembagaan desa agar bisa mengelola dana desa Rp1,4 miliar.
"Ini kan akan dimulai, anggaran ini 2014 dan ini mulai tahun depan 2015, April kita mulai pelatihan-pelatihan," kata Marwan, Rabu (17/12/2014). Dana desa merupakan implementasi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Marwan menambahkan tim fasilitator nantinya akan membantu meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di desa.
"Ada pelatihan, capability building, pendampingan, fasilitator yang akan menuntun, mengajari, bagaimana menyusun anggaran yang betul dan benar yang sesuai dengan kebutuhan desa dan bagaimana membuat pelaporan keuangan yang tepat," kata dia.
Tim tersebut, kata Marwan, nanti akan tetap diawasi oleh auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan. Bila ada penyelewengan, Marwan menegaskan akan ada konsekuensi hukum.
"Pengawasannya, yang akan mengaudit adalah BPK. Kalau ada penyalahgunaan itu konsekuensi hukum," ujarnya.