Suara.com - Masih ingat dengan nenek Fatimah (90 tahun) warga Cipondoh, Kota Tangerang, yang digugat Rp1 miliar oleh anak dan menantunya ke pengadilan karena urusan warisan?
Nah, anak dan menantunya ternyata masih penasaran setelah hakim PTUN tidak memutuskan siapa pemenang atas gugatan.
Nurhakim dan Nurhana anaknnya, menggugat lagi nenek Fatimah untuk menyerahkan sertifikat tanah yang dipegangnya, berikut dengan rumah yang ditempatinya.
Dalam gugatannya, penggugat menilai bila sertifikat yang kini dipegang oleh Fatimah adalah milik dua penggugat, sehingga harus diserahkan. Fatimah sendiri telah menggunakan lahan untuk membuat rumah yang kini ditempatinya.
Pada persidangan perdana, setelah adanya putusan NO pada bulan Oktober lalu, kedua pihak menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis Hakim PN Tangerang.
Pengacara penggugat M Singarimbun mengatakan, gugatan dilakukan karena Fatimah selama ini tidak pernah membayar atas lahan yang digunakannya.
"Tanah itu masih sah sebagai milik penggugat. Jadi, kita lakukan gugatan untuk mendapatkan sertifikat tersebut," ujarnya.
Fatimah, mengatakan bila dirinya mengaku letih dengan proses gugatan oleh menantu dan anaknya tersebut.
"Saya sudah tua dan dibebani masalah ini," paparnya. (Antara)