Suara.com - Kejaksaan Agung hanya akan menarik empat jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari keseluruhan 94 orang seiring sudah habis masa tugasnya di Komisi tersebut.
"Mereka itu sudah selama 10 tahun di KPK, selama KPK berdiri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana sekaligus mengklarifikasi pemberitaan Kejaksaan akan menarik jaksa di KPK, di Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Tony Spontana menjelaskan, setiap jaksa yang bertugas di KPK harus melaksanakan tugas selama empat tahun, kemudian diperpanjang lagi selama empat tahun.
"Setelah itu hanya dapat diperpanjang lagi dua tahun. Jadi maksimal 10 tahun," katanya.
Kendati demikian, Kejaksaan akan menyiapkan penggantinya karena pergantian itu selain peraturan tapi juga terkait untuk penyegaran.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena Kejaksaan mempunyai stok yang banyak mencapai 9.000 jaksa di seluruh Indonesia," jelasnya.
Dia uga menyebutkan jaksa yang pernah bertugas di KPK dan saat ini kembali bekerja di kejaksaan, dan memperkuat jajaran pidana khusus Kejagung.
"Saya perlu klarifikasi bahwa yang kami maksud penarikan adalah jaksa-jaksa yang dulu pernah bertugas di KPK kita kumpulkan untuk memperkuat jajaran Jampidsus ke depan," katanya.
Saat ini terdapat 94 jaksa yang bertugas di KPK baik menjabat posisi struktural seperti direktur, kepala biro, serta dalam jabatan fungsional selaku satuan tugas. (Antara)