Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meluncurkan layanan call center 151, yang bertujuan untuk menyerap keluhan masyarakat terkait transportasi di sektor darat, laut, udara, dan kereta api.
Call center 151 diperuntukkan menerima keluhan dan masukan masyarakat selama 24 jam.
Masyarakat bisa menyampaikan keluhan seperti keterlambatan pesawat hingga pelayanan buruk operator transportasi.
"Call center ada gunanya apalagi kementerian teknis. Ini akan layani masyarakat untuk beri penjelasan dan menerima komplain," kata Menteri Perhubungan Ignatius Jonan di Kemenhub, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Tahapan penanganan call center 151 nantinya terbagi dalam 3 tahap atau tier. Tier 1 akan menerima laporan dari masyarakat, yang langsung dipegang dan diterima oleh operator.
Tier 2 terdiri dari tim Kemenhub jika ditemukan perlu penanganan serius dengan pelayanan menelpon masyarakat. Selanjutnya saat persoalan dinilai sulit maka masuk ke tier 3, yang langsung ditangani oleh pejabat terkait.
Pada kesempatan tersebut yang sama, Kemenhub juga meluncurkan layanan email kedinasan Kemenhub yakni @dephub.go.id dan web portal terpadu Kemenhub.
Layanan tersebut berfungsi sebagai program keterbukaan informasi kepada publik, untuk mempermudah dan mempercepat proses penggalian dan penyampaian informasi di level internal dan eksternal Kemenhub.