Perkosa Remaja 19 Tahun, Dukun Cabul Diringkus Polisi

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 16 Desember 2014 | 22:50 WIB
Perkosa Remaja 19 Tahun, Dukun Cabul Diringkus Polisi
Korban Pemerkosaan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Kasat Reskrim, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan. "Ancamannya 9 tahun penjara," terang Andy Purnomo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI