Pembahasan AD/ART Diharapkan Jadi Titik Temu Dua Kubu Golkar

Selasa, 16 Desember 2014 | 17:27 WIB
Pembahasan AD/ART Diharapkan Jadi Titik Temu Dua Kubu Golkar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional di Bali, Aburizal Bakrie, belum tahu kapan islah dengan kelompok Agung Laksono yang terpilih menjadi ketua umum hasil Munas di Jakarta. Dia berharap dalam pembahasan AD/ART partai, rekonsiliasi bisa terwujud.

"Islah? Kan nanti musti dibicarakan,tapi dasarnya selalu pada AD/ART dan UU Partai Politik," kata Aburizal setelah bertemu dengan para senior Partai Golkar di Gedung Bakrie Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).

Aburizal mengatakan konstitusi partai tidak boleh dilanggar. Apabila belum puas dengan hasil pembahasan dari sudut pandang konstitusi partai, katanya, bisa dilanjutkan ke pengadilan.

"Kita tidak boleh melanggar keputusan AD/ART dan Undang-undang parpol. Itu dasarnya, jadi kalau kita tidak bisa, kita ke pengadilan," kata Aburizal.

Ia berharap konflik di internal partainya bisa diselesaikan di tingkat mahkamah partai. Aburizal mengatakan saat ini mahkamah partai masih netral.

"Mahkamah partai hanya ada satu, tidak ada hasil Ancol atau Bali, karena itu tidak ada yang tolak itu," kata Aburizal.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham belum bisa menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan di Partai Golkar. Yasonna mengembalikan dua laporan dari kelompok DPP hasil Munas Jakarta maupun DPP Munas Bali agar kedua belah pihak meyelesaikan dulu konflik internal yang masih ada.

"Kementerian Hukum dan HAM berpendapat masih terdapat perselisihan internal dalam tubuh DPP Partai Golongan Karya, mengingat terdapat dua belah pihak yang mengajukan Surat Permohonan Perubahan Kepengurusan. Sehingga Kemenkumham belum dapat menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan dari kedua permohonan tersebut. Kami berharap perselisihan dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme partai," kata Yasonna, Selasa (16/12/2014).

Pengembalian permasalahan kepada internal ini, kata Yasonna, mengacu kepada Undang-Undang No 2 tahun 2011 tentang partai politik. Dengan demikian, Kemenkumham saat ini masih mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar sebelumnya yaitu hasil dari Munas Riau 2009.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI