Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono dan Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu terkait dugaan kasus suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kasus ini telah menjadikan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko tersangka.
"Kedua petinggi Pertamina tersebut diperiksa untuk tersangka ABD," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).
KPK juga akan memanggil Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, Manager Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas 2007 Kardaya Warnika, Kepala Divisi Pemasaran BP Migas tahun 2007 Budi Indianto, dan Fuad Amin Imron.
Antonio, Rauf, dan Fuad Amin dijadikan tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura. Penetapan status tersangka terhadap Antonio dan Rauf dilakukan tak lama setelah Fuad Amin ditangkap di rumahnya.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp700 juta dalam bentuk pecahan senilai Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Di rumah Fuad Amin di Bangkalan, penyidik juga menemukan uang tunai senilai Rp4 miliar.