Suara.com - Mantan Wakil Ketua MPR RI periode 2009-2014 dari Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari berharap para tokoh senior Partai Golkar bertemu untuk menyatukan kembali partai yang kini terbelah menjadi dua, antara kelompok Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.
"Bola sekarang berada di tangan para sesepuh dan pinisepuh Partai Golkar untuk turun gunung dan melangkah mewujudkan islah melalui sebuah munas (musyawarah nasional) rekonsiliasi," kata Hajriyanto, Selasa (16/12/2014).
Dia menilai penyelenggaraan munas rekonsiliasi merupakan jalan terbaik dan bermartabat ketimbang menggantungkan marwah partai kepada pemerintah.
"Adalah tidak masuk akal sehat marwah sebuah partai tua dan besar dipertaruhkan pada keputusan pemerintah. Untuk itulah saya menawarkan islah di antara dua kubu melalui sebuah munas rekonsiliasi," kata dia.
Hajriyanto mengatakan sebagai partai tua, Golkar seharusnya mempunyai prosedur dan mekanisme dalam menyelesaikan konflik atau perpecahan. Hal ini, katanya, akan mencerminkan kedewasaan politik.
"Konflik itu biasa dalam politik. Tetapi setiap konflik harus diikuti dengan konsensus. Walhasil, konflik yang sekarang terjadi yg sudah mengarah pada perpecahan ini harus diakhiri dengan konsensus. Dan satu-satunya jalan adalah dengan mekanisme organisasi yang formal, yaitu munas untuk rekonsiliasi," kata dia.
Menurutnya, putusan Kementerian Hukum dan HAM atas konflik di Golkar sudah maksimal.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham belum bisa menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan di Partai Golkar. Yasonna mengembalikan dua laporan dari kelompok DPP hasil Munas Jakarta maupun DPP Munas Bali agar keduabelah pihak meyelesaikan dulu konflik internal yang masih ada.
"Kementerian Hukum dan HAM berpendapat bahwa masih terdapat perselisihan internal dalam tubuh DPP Partai Golongan Karya, mengingat terdapat dua belah pihak yang mengajukan Surat Permohonan Perubahan Kepengurusan. Sehingga Kemenkumham belum dapat menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan dari kedua permohonan tersebut. Kami berharap perselisihan dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme partai," kata Yasonna, Selasa (16/12/2014).
Pengembalian permasalahan kepada internal ini, kata Yasonna, mengacu kepada Undang-Undang No 2 tahun 2011 tentang partai politik. Dengan demikian, Kemenkumham saat ini masih mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar sebelumnya yaitu hasil dari Munas Riau 2009.