Menkumham Serahkan Keputusan Pengurus ke Internal Golkar

Selasa, 16 Desember 2014 | 10:58 WIB
Menkumham Serahkan Keputusan Pengurus ke Internal Golkar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Laoly (suara.com/Nur Ichsan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya menanggapi permohonan penetapan susunan kepengurusan Partai Golkar yang masing-masing diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie dan kubu Akbar Tandjung.

Kemenkumham menganggap perselisihan Partai Golkar merupakan perselisihan internal dan harus terlebih dulu diselesaikan antara pihak yang berselisih. Sehingga, Kemenkumham tidak memutuskan kepengurusan salah satu kubu, baik hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali maupun hasil Munas Jakarta.

"Setelah kami pertimbangkan dari seluruh aspek yuridis, fakta dan dokumen yang sudah kami terima,  kami simpulkan masih ada perselisihan dalam internal Partai Golkar yang  seharusnya Kememkumham tidak boleh intervensi keputusan tersebut," kata Menkumham, Yasonna Hamongan Laoly di Gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2014).

Yasonna menambahkan, dengan berat hati menyerahkan keputusan tersebut pada internal partai. Karena menurutnya, kedua kubu berbeda dalam melihat konstitusi partai yaitu, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Kami dengan berat hati sebenarnya tidak memberikan jawaban atas perselisihan ini," tambahnya.

Menurutnya, masih ada mahkamah partai yang bisa menyelesaikan masalah tersebut, dan kalau pun tidak dapat diselesaikan permasalahan tersebut dapat diselesaikan ke pengadilan.

"Kami minta Partai Golkar menyelesaikan terlebih dahulu secara baik, melalui musyawarah mufakat internal. Kami kembalikan ke internal Partai Golkar, itu yang kami putuskan. Internal partai dapat diselesaikan melaui Mahkamah Partai, kalau tidak melalui pengadilan, atau mungkin melalui Munas islah," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI