Suara.com - Sebanyak delapan dari 33 kecamatan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, sejak Desember 2014 dinyatakan darurat bencana, baik banjir, tanah longsor maupun angin kencang.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang Hafie Lutfi di Malang, Selasa (16/12/2014), mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam tersebut, Bupati Malang Rendra Kresna mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Waspada Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang (Puting Beliung).
"Sebagai antisipasi terjadinya bencana alam ini, kami membentuk tim tanggap bencana yang beranggotakan sekitar 300 personel dari berbagai elemen, yakni BPBD, PMI, TNI-Polri serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Seluruh elemen ini diharapkan mewaspadai titik-titik lokasi yang masuk daerah rawan bencana alam," ujarnya.
Selain membentuk tim tanggap bencana, lanjutnya, pihaknya juga telah menyiapkan alat transportasi bagi petugas penanggulangan bencana maupun kendaraan evakuasi bagi warga. Khusus delapan kecamatan yang dinyatakan sebagai daerah darurat bencana sesuai SK Bupati tersebut, untuk mendirikan posko di wilayah masing-masing.
Sementara itu, petugas BPBD dan masing-masing SKPD di lingkungan Pemkab Malang juga ada petugas piket di setiap kecamatan yang dinyatakan darurat bencana. "Intensitas hujan yang cukup deras dan angin kencang beberapa waktu lalu telah merusak sejumlah rumah di Kecaatan Wajak dan Dampit, meski masih dalam skala ringan," katanya.
Delapan kecamatan yang dinyatakan daerah darurat bencana sesuai SK Bupati Malang itu adalah Kecamatan Pujon, Kasembon dan Ngantang, Wumbermanjing Wetan, Tajinan, Ampelgading, Wajak, dan Tirtoyudo.
Pada awal tahun 2014 (Februari), erupsi Gunung Kelud memporak porandakan tiga kecamatan di Kabupaten Malang, yakni Kasembon, Pujon dan Ngantang, bahkan Kecamatan Ngantang yang terdampak paling parah karena ratusan rumah penduduk dan bangunan fasilitas umum dan sosial, lahan pertanian serta peternakan hancur. (Antara)