Hakim PN Tipikor menyatakan bahwa perbuatan Budi Mulya dilakukan bersama-sama dengan anggota Dewan Gubernur BI lain, termasuk mantan Gubernur BI Boediono. (Antara)
KPK Akan Ajukan Kasasi Putusan Banding Kasus Century
Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 16 Desember 2014 | 03:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI