Setelah Disahkan DPR, PDIP Masih Ingin Revisi Perppu

Senin, 15 Desember 2014 | 14:52 WIB
Setelah Disahkan DPR, PDIP Masih Ingin Revisi Perppu
Sidang paripurna DPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan DPR memastikan mendukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pilkada langsung. PDI Perjuangan menilai perppu ini masih perlu direvisi walaupun nanti disetujui DPR, sebab ada beberapa kelemahan di sebagian pasal.

"Kami menilai masih ada beberapa kelemahan dalam pasal-pasal perppu pilkada langsung tersebut. Namun karena legal standing DPR yang hanya berwenang untuk menerima atau menolak perppu tersebut, maka kami baru akan mengajukan revisi atas perppu tersebut setelah ditetapkan menjadi UU nantinya," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP DPR Ahmad Basarah, Senin (15/12/2014).

"Sikap dukungan terhadap Perpu pilkada langsung tersebut juga untuk memberikan penghormatan kepada SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) agar tidak kehilangan muka jika perppu yang beliau tandatangani tersebut ditolak DPR," Basarah menambahkan.

Basarah menilai perppu tersebut diterbitkan dalam keadaan tergesa-tergesa.

"Itu paskamiskoordinasinya antara SBY sebagai Ketum Partai Demokrat dan Pimpinan Fraksi Partai Demokrat di DPR yang pada saat paripurna pengambilan keputusan atas RUU Pilkada beberapa waktu lalu," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.

Perppu Nomor 1 Tahun 2014 merupakan Perppu yang diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono sewaktu masih menjabat Presiden pada Kamis (2/10/2014) malam. Perppu ini diterbitkan untuk mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Waktu itu, SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peraturan ini untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih kepala daerah.

Perppu tersebut, saat ini masih menunggu pengesahan dari DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI