Suara.com - Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, menegaskan tidak ada alasan hukum Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menolak kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar di Bali.
"Tidak ada alasan hukum bagi Menkumham untuk menunda, apalagi menolak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas IX di Bali," ujar Bambang di DPR, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Sebab, tambah Bambang, Partai Golkar ini sudah melengkapi surat pernyataan dari ketua dan sekretaris 34 DPD I dan 400-an lebih Ketua dan sekretaris DPD II se-Indonesia yang menolak Munas Ancol dan hanya mengakui hasil Munas IX Bali. Ditambah, peryataan sikap 80-an lebih dari 90 anggota Fraksi Partai Golkar di DPR yang juga menolak Munas Ancol.
"Jadi, sangat jelas bahwa penyelenggaraan Munas IX Partai Golkar di Bali sama sekali tidak memunculkan perselisihan kepengurusan," tegasnya.
Kecuali, sambungnya, ketika itu Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Jakarta, Agung Laksono dan kawan-kawan hadir di forum Munas IX Bali dan mampu menggalang dukungan dari minimal 2/3 peserta Munas untuk menyatakan penolakan terhadap struktur kepengurusan yang ditetapkan Aburizal Bakrie.
"Barulah Menkumham punya alasan legal untuk menggantung pengesahan kepengurusan hasil Munas IX Partai Golkar di Bali," kata Bambang.