Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara, Fahri Hamzah Setuju

Senin, 15 Desember 2014 | 14:09 WIB
Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara, Fahri Hamzah Setuju
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. [Antara/Yudhi Mahatma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setuju dengan pembubaran 10 lembaga semi negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Sebab, hal itu dinilai Fahri bisa mengurangi beban anggaran negara.

"Lembaga semi negara ini jumahnya dikurangi bahkan semua dihapus karena harusnya institusi inti yang berperan, bukan semi negara, kadang-kadang tidak bekoordinasi. Kalau itu bisa dikurangi banyak cost negara yang balik," kata Fahri di DPR, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Namun, Fahri menyarankan supaya Jokowi melakukan kajian mendalam untuk penghapusan lembaga sejenis. Kajian itu terlebih soal alih peran lembaga yang dihapus tersebut.

"Ada lembaga itu yang tiba-tiba dibentuk kaya NGO saja, maka itu diperlukan kajian, itu bisa ditempelkan ke kementerian yang terkait, tidak perlu buat dengan SK Presiden karena itu nambah cost. Saya kira itu lebih dari 10 (yang bisa dihapus). Harus ada kajian, jangan ada kekosongan negara karena penghapusan itu," kata dia.

Dia mencontohkan salah satu lembaga yang dihapus, yaitu lembaga Komisi Hukum Nasional (KHN). Menurutnya, lembaga tersebut sudah terwakili dengan adanya penasehat hukum presiden.

"Penasehat presiden ada Menkumham, Jaksa Agung, tempelkan saja, dan itu supaya kita berhemat. Saya setuju dengan Pak Jokowi, tapi kaji lagi," ujar dia.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi pada tanggal 4 Desember 2014 yang lalu telah menandatangani  Peraturan Presiden (PP) Nomor 176 tahun 2014 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural. Hal itu dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Berikut 10 lembaga yang sudah dibubarkan tersebut:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional;
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
3. Dewan Buku Nasional;
4. Komisi Hukum Nasional;
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional;
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan;
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
10. Dewan Gula Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI