Daftar 12 Tempat Parkir di Jalur Larangan Sepeda Motor

Siswanto Suara.Com
Senin, 15 Desember 2014 | 13:52 WIB
Daftar 12 Tempat Parkir di Jalur Larangan Sepeda Motor
Tempat parkir dan rute alternatif saat uji coba pembatasan sepeda motor di Jakarta Pusat (suara.com/Aldie SB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua hari menjelang pembatasan peredaran sepeda motor di Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014), Direktorat Lalu Lintas Polri berharap masyarakat siap-siap.

Uji coba akan diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat sampai Jalan MH Thamrin.

Uji coba akan dilakukan setiap hari selama 24 jam, termasuk hari libur, selama sebulan. Aturan ini hanya berlaku untuk masyarakat umum, sementara sepeda motor operasional dinas pemerintah dan polisi tidak dikenakan aturan itu.

Selama masa uji coba, pengendara yang tertangkap melanggar aturan ini belum akan dikenakan denda. Tapi kalau nanti aturan ini sudah permanen, jangan coba-coba melanggar, ya. 

Soalnya, dendanya lumayan besar. Anda akan dikenai pembayaran Rp500 ribu, bahkan Surat ijin Mengemudi (SIM C) Anda akan dicabut tanpa melalui sidang.

Pemerintah dan polisi sudah menyiapkan tempat-tempat parkir untuk motor Anda di sekitar jalur larangan sehingga Anda bisa beralih ke transportasi massal, seperti Transjakarta.

Berikut 12 tempat parkir yang bisa digunakan para bikers untuk memarkir kendaraan, berikut daya tampungnya.

1. Carefour Duta Merlin, kapasitas parkir 1.000 motor.

2. Menara BDN, 400 motor.

3. Gedung Jaya, 160 motor.

4. Skyline Building, 495 motor.

5. Sarinah, 73 motor.

6. Gedung BII, 640 motor.

7. Gedung Kosgoro, 150 motor.

8. Plaza Permata, 200 motor.

9. Gedung Oil, 160 motor.

10. Wisma Nusantara, 600 motor.

11. Grand Indonesia, 1.950 motor.

12. IRTI Monas, 700 motor.

Untuk tarif parkir yang dikenakan, akan mengikuti tarif yang diberlakukan pada masing-masing tempat parkir.

Sementara bagi Anda yang ingin tetap membawa sepeda motor, berikut ini adalah jalan alternatif yang bisa dilalui untuk menghindari jalur larangan:

- Jalan Jenderal Sudirman.

- Dukuh Atas.

- Jalan Karet Pasar Baru.

- Jalan KH Mas Mansyur.

- Jalan Cideng Barat.

- Jalan Cideng Timur.

- Jalan Kebon Sirih.

- Jalan Abdul Muis.

- Jalan Majapahit, dan

- Jalan Gajah Mada.

Selain itu, pemotor juga bisa melalui jalan beriku tini:

- Sutan Syahrir.

- Jalan KH Agus Salim.

- Jalan MI Ridwan Rais.

- Jalan Medan Merdeka Timur.

- Jalan Medan Merdeka Utara.

- Jalan Juanda.

- Jalan Hayam Wuruk.

- Jalan Menteng Raya.

- Jalan Cut Mutia.

- Jalan Sam Ratulangi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI