Suara.com - Dua hari menjelang pembatasan peredaran sepeda motor di Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014), Direktorat Lalu Lintas Polri berharap masyarakat siap-siap.
Uji coba akan diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat sampai Jalan MH Thamrin.
Uji coba akan dilakukan setiap hari selama 24 jam, termasuk hari libur, selama sebulan. Aturan ini hanya berlaku untuk masyarakat umum, sementara sepeda motor operasional dinas pemerintah dan polisi tidak dikenakan aturan itu.
Selama masa uji coba, pengendara yang tertangkap melanggar aturan ini belum akan dikenakan denda. Tapi kalau nanti aturan ini sudah permanen, jangan coba-coba melanggar, ya.
Soalnya, dendanya lumayan besar. Anda akan dikenai pembayaran Rp500 ribu, bahkan Surat ijin Mengemudi (SIM C) Anda akan dicabut tanpa melalui sidang.
Pemerintah dan polisi sudah menyiapkan tempat-tempat parkir untuk motor Anda di sekitar jalur larangan sehingga Anda bisa beralih ke transportasi massal, seperti Transjakarta.
Berikut 12 tempat parkir yang bisa digunakan para bikers untuk memarkir kendaraan, berikut daya tampungnya.
1. Carefour Duta Merlin, kapasitas parkir 1.000 motor.
2. Menara BDN, 400 motor.
3. Gedung Jaya, 160 motor.