Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sarmi Belum Ditahan Kejaksaan

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 15 Desember 2014 | 05:23 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sarmi Belum Ditahan Kejaksaan
Gedung Kejaksaan Agung (foto: kejaksaan.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, Zakarias J Sakweray, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menahan dan menangkap Bupati Mesak Manibor yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober lalu.

"Bupati Sarmi Mesak Manibor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 17 Oktober 2014, seharusnya Kejagung mengutus tim untuk segera menahan dan menangkap beliau," kata Zakarias saat berada di Kota Jayapura, Papua, Minggu malam (14/12/2014).

Orang nomor satu di Kota Ombak itu diduga menyalahgunakan dana APBD  untuk kegiatan pembangunan pagar dan rehab rumah pribadi di Neidam, Distrik Sarmi Kota, Kompleks Perumahan Daerah Kabupaten Sarmi kurang lebih senilai Rp4 miliar.

"Juga dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) pada 2012, 2013 dan 2014. Dana Bansos selama ini yang menerimanya bukanlah rakyat Sarmi tetapi digunakan untuk keperluan lain," katanya.

Zakarias juga menyampaikan bahwa sesuai pernyataan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso pada awal Desember 2014 di sejumlah media cetak dan elektronik, terdapat 10 laporan hasil analisis yang telah diserahkan kepada Kejagung.

Diantaranya, peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bansos Kabupaten Sarmi, Papua.

"Ini seharusnya menjadi pijakkan dan rujukan, apalagi beberapa waktu lalu elemen masyarakat Sarmi telah melaporkan hal itu ke Kejagung," katanya.

Selama kepemimpinan Bupati Mesak Manibor, lanjut Zakarias, pembangunan di Sarmi terkesan berjalan ditempat, diantara sejumlah jalan dalam kota dan kampung serta pembangunan infrastruktur lainnnya tidak ada peningkatan.

"Bahkan cenderung ada penurunan pembangunan. Jalan ke Sarmi saja yang bangun itu menggunakan dana APBD Provinsi dan APBN, tetapi diklaim dibangun oleh beliau (Mesak Manibor)," katanya.

Hal lainnya, yakni tindakan tidak terpuji bagi seorang pejabat negara dengan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk mengusir tim Kejagung dan BPK RI ketika akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi dana Bansos dan pembangunan pagar serta rehab rumah pribadi Bupati Sarmi.

Orang nomor satu di Kota Ombak itu, diduga terlibat penyalahgunaan dana ABPD Kabupaten Sarmi, Papua yakni kegiatan pembangunan pagar, rehab rumah pribadi tahun anggaran 2012-2013.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI