Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai eksekusi mati lima terpidana yang akan dilakukan pada akhir Desember 2014 dinilai sudah melanggar komitmen pemerintah bersama Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Wakil Koordinator Kontras Chrisbiantoro mengatakan Indonesia bersama negara lainnya telah sepakat melakukan moratorium hukuman mati.
"Kami akan melaporkan ke komisi tinggi PBB terkait masalah ini (hukuman mati)," ucapnya di diskusi bertemakan "HAM hari ini siapa yang bertanggung jawab" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/12/2014).
Selain itu koordinator Kontras lainya Haris Azhar menilai, eksekusi hukuman mati yang nantinya akan dilakukakan dalam waktu dekat dinilai terburu-buru dan tanpa memperhatikan posisi keadilan.
"Sejauh ini sudah banyak contoh-contohnya, harusnya pemerintah lebih hati-hati sebelum memutuskan hukuman mati," kata Haris.
Dia mengatakan PBB memang tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi hukuman mati tersebut. Dia (Kontras) hanya mengharapkan PBB dapat mengimbau pemerintah untuk tetap mengikuti moratorium hukuman mati yang telah disepakati bersama.
Satu dari lima orang yang terancam eksekusi dalam waktu dekat ditahan di Tangerang, Provinsi Banten, dua lagi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan dua lainnya di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Dua dari Nusakambangan dilaporkan dihukum karena membunuh dan tiga lainnya karena kejahatan terkait narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).
Lima Orang Bakal Dieksekusi Mati, KontraS Lapor ke PBB
Minggu, 14 Desember 2014 | 15:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Predator Seks Iran Dieksekusi di Depan Publik Setelah Memperkosa Puluhan Wanita
13 November 2024 | 18:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI