Suara.com - Pemerintah Kerajaan Malaysia mendeportasi 88 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Dari jumlah itu, dua diantaranya adalah bayi.
Deportasi yang dilakukan Malaysia ini merupakan yang kedua kalinya dalam sepekan terakhir. Deportasi pertama dilakukan Malaysia pada Kamis (11/12/2014). Saat itu ada 42 WNI yang dideportasi karena dokumen keimigrasian mereka tidak lengkap.
Larita (29), ibu dari salah seorang bayi yang dideportasi, Jumat (12/12) malam, mengatakan dirinya ditangkap aparat kepolisian Kota Kinabalu, Malaysia, beberapa saat setelah melahirkan anak keduanya.
Larita mengatakan dirinya tertangkap pada 22 Oktober 2014 dan ditahan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu. Dia masuk ke negara itu menggunakan paspor TKI tetapi masa jaminan dari perusahaan tempatnya bekerja berakhir.
Lolita bekerja di Malaysia bersama suaminya yang juga berasal dari NTT. Suami Lolita yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan sejak tiga tahun lalu. tetap berada di tempat kerjanya karena menggunakan paspor TKI legal atau dijamin majikannya.
Lolita menjelaskan selama menjalani hukuman selama 44 hari, dirinya bersama bayinya mendapat perawatan dari petugas PTS Kemanis Papar. Petugas tetap menjamin kesehatan dirinya dan bayinya dengan mengantarkan dirinya dan bayinya ke klinik terdekat. (Antara)